Jumat, 21 Maret 2008

Kebijakan Perlindungan Anak

KEBIJAKAN ORGANISASI SOS DESA TARUNA
DALAM PERLINDUNGAN ANAK

Lembar Kerja
Desember 2006

Rincian Makalah
Pernyataan kebijakan; Pendahuluan; Tujuan dari Kebijakan Perlindungan Anak; Pengertian perlakuan salah terhadap anak; Bagian-bagian terpenting dari kebijakan; Kepada siapa kebijakan perlindungan anak diterapkan?

Pernyataan Kebijakan

SOS Desa Taruna berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan agar dapat menghindari terjadinya perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak. Kita sangat mengutuk segala bentuk perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak, baik yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi, dan akan selalu menanggapi kasus perlakuan salah sesuai dengan yang seharusnya. Sudah menjadi konsekuensi dan tanggung jawab kita untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada dengan melakukan pelatihan dan konseling untuk dapat menentukan tolok ukur pemberhentian sementara, pemecatan, dan tindakan hukum.

Kebijakan kami didasarkan atas
a. Akar, visi, misi dan nilai-nilai SOS Children’s Villages
b. Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
c. Pengalaman dan masukan dari para rekan kerja beberapa asosiasi nasional SOS Children’s Villages

PENDAHULUAN

Kebijakan Perlindungan Anak ini adalah suatu kerangka kerja umum untuk seluruh anggota asosiasi SOS-Kinderdorf International. Berdasarkan kerangka kerja ini, setiap anggota asosiasi bekerja dengan pendekatannya masing-masing agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan di negaranya.

Setiap anak beresiko mengalami perlakuan salah dan eksploitasi. Untuk itu setiap orang yang berhubungan dengan SOS Desa Taruna harus paham akan perlakuan salah terhadap anak, dan peran serta tanggung jawabnya dalam melindungi anak-anak.

Setiap definisi perlakuan salah terhadap anak mengacu kepada definisi anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, seorang anak adalah “setiap manusia berusia di bawah 18 tahun”

Kita mengetahui bahwa perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak terjadi di semua negara dan masyarakat di seluruh dunia. Namun untuk menyamakan arti perlakuan salah dan eksploitasi dari negara-negara di dunia masih sulit, karena besarnya perbedaan budaya, agama, sosial, politik, hukum dan ekonomi yang dialami oleh anak-anak. Apa yang dianggap salah di suatu Negara, mungkin dapat diterima di negara lain. Sebagian besar penelitian mengenai perlakuan salah terhadap anak telah dilaksanakan di negara-negara maju, namun relevansinya untuk anak yang hidup di lingkungan berbeda tidaklah jelas.

Untuk menghindari perlakuan salah terhadap anak, penting bagi kita sebagai organisasi mengerti apa yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak dan dalam keadaan bagaimana kebijakan perlindungan anak serta prosedurnya diberlakukan.

Sering terjadi pelaku perlakuan salah adalah orang yang dekat dengan anak dan yang dipercayai oleh anak. Melalui kebijakan ini kami ingin mengajak para keluarga SOS, para keluarga penerima bantuan, dan keluarga rekan-rekan kerja untuk berbuat sesuatu secara positif.

Sejalan dengan karya SOS Desa Taruna, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa setiap anak atau remaja mempunyai hak untuk berkembang secara bebas di lingkungan yang demokratis penuh dengan persamaan hak, perlakuan yang baik, ketentraman dan keadilan sosial. Konvensi tersebut menekankan hak setiap anak untuk dilindungi dari segala macam perlakuan yang salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan.

Sebagai suatu organisasi kami menghormati setiap anak sebagai individu yang setara, menempatkan anak sebagai individu yang mempunyai hak, dan bekerja hingga mereka dapat bertanggung jawab dalam perkembangan dan perlindungan dirinya sendiri.


Tujuan Kebijakan Perlindungan Anak.

Kebijakan Perlindungan Anak bertujuan untuk:
· Membentuk sebuah jejaring perlindungan yang aktif sehingga memungkinan semua anak dan orang dewasa dalam organisasi merasa aman dan terlindungi. Di dalam organisasi, para karyawan bersama-sama berusaha keras untuk melindungi anak.
· Mengurangi jumlah kasus perlakuan salah terhadap anak baik dilaporkan maupun yang tidak (anak terhadap anak, orang dewasa terhadap anak) setiap tahun di organisasi.
· Membangun kesadaran anak akan hak-hak serta peran aktifnya dalam perlindungan anak.
· Memberi dorongan kepada para karyawan untuk langsung melibatkan diri dengan anak-anak guna mempraktikan keterampilan yang dibutuhkan dalam membantu perkembangan setiap anak.
· Memastikan bahwa seluruh karyawan memiliki lingkungan kerja yang sesuai untuk membantu perkembangan anak.
· Menginformasikan kebijakan perlindungan anak dan prosedur yang terkait (kesadaran, pencegahan, pelaporan, tanggapan) kepada anak-anak, karyawan, anggota yayasan, dan para pekerja sosial.
· Mengadakan diskusi yang jujur dan terbuka mengenai perlakuan salah terhadap anak di lokakarya dan pertemuan nasional.
· Membuat jalur pelaporan yang adil, aman dan transparan di setiap fasilitas atau program.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak?

Definisi empat kategori utama perlakuan salah

Perlakuan salah secara fisik terhadap anak adalah tindakan ataupun kurangnya perhatian yang dapat menyebabkan terjadinya ataupun berpotensi cidera fisik, selama masih dalam lingkup pengawasan orang tua, penanggung jawab, yang berwenang atau yang dipercayakan. Perlakuan salah secara fisik meliputi tindakan pemukulan, menggoyang-goyangkan badan, pelemparan, peracunan, pembakaran atau penyiraman dengan air panas, penenggelaman, pencekikan, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat menyebabkan luka badan terhadap seorang anak termasuk indikasi-indikasinya, atau dengan sengaja membuat seorang anak menderita sakit. Kejadian tersebut dapat terjadi hanya sekali atau berulang-ulang.

Perlakuan salah secara seksual dibuktikan melalui aktivitas antara seorang anak dengan orang dewasa ataupun dengan anak lainnya, yang secara usia ataupun pertumbuhan ada dalam hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kewenangan, dan aktivitas tersebut dimaksudkan hanya untuk menyenangkan atau memuaskan seseorang. Perlakuan salah secara seksual terhadap anak melibatkan adanya pemaksaaan atau pembujukan terhadap seorang anak untuk terlibat dalam aktivitas seksual, dengan atau tanpa kesadaran dari si anak akan apa yang sedang terjadi. Aktivitas seksual dapat terjadi melalui kontak badan, termasuk dengan atau tanpa penetrasi. Hal ini dapat juga dalam bentuk melihat atau memproduksi bahan pornografi, ataupun mendorong anak-anak melakukan tindakan seksual yang tidak wajar.

Penelantaran dan pengabaian adalah suatu bentuk ketidakpedulian atau ketidakhadiran pengasuh saat perkembangan anak, baik di bidang kesehatan, pendidikan, pengembangan emosional, nutrisi, rumah tinggal dan kondisi kehidupan yang aman. Hal ini berhubungan dengan ketersediaannya sumber-sumber bagi keluarga atau pengasuh, yang dapat berpotensi besar merugikan kesehatan atau fisik anak, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial anak. Termasuk juga di dalamnya pengawasan dan perlindungan anak dari perlakuan salah.

Perlakuan salah secara emosional adalah suatu bentuk pemaksaan kehendak yang dilakukan secara terus menerus atau perlakuan kasar secara emosional, yang dapat berakibat buruk pada perkembangan anak, termasuk di dalamnya pernyataan bahwa mereka tidak berguna, tidak disayang, dan tidak mampu, atau hanya karena memenuhi keinginan orang lain, atau dapat pula karena tidak sesuai dengan harapan. Tindakan lain yang termasuk di dalamnya adalah membatasi gerakan, menurunkan martabat, penghinaan, mengkambinghitamkan, ancaman, menakut-nakuti, membedakan, ejekan, atau bentuk-bentuk perlakuan nonjasmani seperti tidak bersahabat atau penolakan.

PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN KHUSUS

Perlakuan salah anak terhadap anak

Tuduhan atau masalah yang terkait dengan perlakuan salah seorang anak terhadap anak lainnya perlu ditanggapi secara hati-hati (khusus), namun tetap harus ditangani sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.

Penanganan terhadap mereka yang pernah melakukan perlakuan salah membutuhkan pendekatan efektif yang menjamin perlindungan dari masyarakat setempat, sementara kita tetap membantu yang bersangkutan mengubah tingkah lakunya. Apapun bentuk pendekatannya akan membutuhkan:
· Penanganan terhadap seorang anak yang telah melakukan kesalahan sangat berbeda dengan orang dewasa yang telah melakukan pelanggaran yang sama.

· Keputusan apapun yang diambil harus tetap mengutamakan kepentingan anak, baik bagi korban maupun pelaku perlakuan salah.


Dugaan Perlakuan Salah di Masa Lalu

Dugaan perlakuan salah di masa lalu adalah hal yang dilaporkan seorang dewasa bahwa ia pernah mengalami penderitaan ketika masih kecil atau beranjak dewasa saat ia masih berhubungan dengan SOS Desa Taruna. Seringkali terjadi yang bersangkutan tidak melaporkan perlakuan salah yang pernah dialaminya sampai bertahun-tahun setelah peristiwa tersebut terjadi.

Bila muncul dugaan seperti di atas harus diambil tindakan sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.

Tindakan yang harus dilakukan:
· Mendengarkan secara cermat dan bertindak secara tepat terhadap dugaan perlakuan salah tersebut.
· Mengusahakan bantuan bagi mereka yang diduga mengalami perlakuan salah di masa lalu.
· Mengusahakan perlindungan kepada anak-anak dari orang yang diduga sebagai pelaku perlakuan salah tersebut.

Bagian-Bagian Penting dari Kebijakan Perlindungan Anak

a. Kesadaran : Menumbuhkan kesadaran mengenai perlakuan salah terhadap anak dan bahaya-bahayanya.
b. Pencegahan : Memberikan bimbingan bagaimana melindungi anak-anak dari perlakuan salah.
c. Pelaporan : Membuat sistem prosedur pelaporan yang sederhana dan jelas.
d. Tanggapan : Memastikan adanya tindakan yang dilakukan ketika ada kecurigaan terjadinya perlakuan salah terhadap anak

a. Kesadaran

Mengembangkan budaya yang terbuka dan tanggap adalah penting dalam perlindungan anak. Organisasi dan karyawan harus berani berkata dan tidak sungkan untuk membicarakan perlakuan salah terhadap anak. Melalui komunikasi yang jelas dan jujur kita dapat memberi dan menerima masukan baik yang bersifat positif maupun kritikan.

a) Penting agar semua orang yang berhubungan dengan SOS Desa Taruna memahami hal perlakuan salah terhadap anak.
b) Kita memberi kesempatan untuk melaksanakan diskusi tentang perlindungan anak, misalnya: di pertemuan formal dan informal, atau dalam pelaksanaan penilaian kerja.
c) Proses perlindungan anak mengacu kepada yang terbaik bagi anak. Apabila terdapat konflik kepentingan, kita lebih mementingkan kesejahteraan anak.
d) Tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan perlindungan anak sudah ditegaskan secara jelas dan telah dikomunikasikan.
e) Seluruh kontrak kepegawaian dan kode etik yang ditandatangani oleh para karyawan dan perwakilan organisasi mengacu kepada Kebijakan Perlindungan Anak.

b. Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya perlakuan salah terhadap anak, kita perlu menciptakan dan menjaga lingkungan sehingga nilai-nilai organisasi dapat terus mengakar. Beragam cara dapat dilakukan: Fokus utama adalah menerapan rekruitmen dan pengembangan sumber daya manusia yang tepat. Selanjutnya, penting bagi kita untuk mendengar anak dengan seksama, melihat dari sudut pandang mereka, mendorong mereka agar berpartisipasi dalam diskusi-diskusi mengenai isu perlindungan anak, dan memberi kesempatan agar mereka dapat membangun hubungan yang penuh kepercayaan.

a) Menerapkan standard seleksi yang tinggi, dalam pencarian tenaga kerja serta menerapkan verifikasinya. Para pelamar untuk posisi apapun, sebagai karyawan ataupun relawan (volunteer) perlu menunjukkan bukti tidak pernah terlibat tindakan kriminal sebelumnya. Salah satu yang dapat diminta adalah surat keterangan catatan kepolisian atau dengan mendapatkan rekomendasi dari orang yang kita percaya.
b) Seluruh karyawan menerima pelatihan yang memadai serta menandatangani kode etik sebagai bentuk kepastian bahwa mereka memahami dan berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.
c) Seluruh karyawan baru akan diberi pelatihan orientasi tentang Kebijakan Perlindungan Anak pada bulan pertama bekerja.
d) Topik Perlindungan anak perlu diberikan secara berkala dalam setiap program pelatihan karyawan.
e) Kita akan belajar mengenal perbedaan perilaku yang benar atau salah melalui pelatihan dan berbagi pengalaman. Para karyawan mengasuh anak-anak dan remaja dengan kasih sayang dalam batas yang wajar.
f) Anak-anak dimungkinkan untuk bertanggung jawab atas perkembangan dan perlindungannya mereka sendiri. Mereka didorong untuk berpartisipasi dalam segala hal yang akan mempengaruhi kehidupan mereka dan terlibat dalam berbagai diskusi mengenai hak mereka. Anak-anak berdiskusi tentang perilaku apa yang dapat diterima dan tidak dapat diterima serta apa yang dapat mereka lakukan apabila mereka merasa bahwa ada hal tidak benar.
g) Setiap anak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai kebutuhan dan potensi mereka. Para karyawan mendapatkan pelatihan dan dukungan agar dapat merealisasikan aktivitas perkembangan anak.
h) Semua pembina anak dan remaja diperkenankan untuk mencari pelayanan konseling keluarga ketika dibutuhkan.
i) Para karyawan secara berkala berbagi pengalaman tentang bagaimana melaksanakan perlindungan anak dalam menjalankan program.
j). Kondisi kerja yang nyaman perlu diwujudkan dalam semua fasilitas dan program kerja sesuai dengan standard manual SOS Desa Taruna dan Ketenagakerjaan.

c. Pelaporan

Kita memperhatikan seluruh masalah yang muncul secara seksama dan mengambil tindakan yang sesuai. Setiap organisasi di tingkat Nasional menetapkan prosedur pelaporan dan tanggapan dengan jelas, termasuk jalur komunikasi serta tugas dan tanggung jawab dari semua orang yang terlibat. Harus dipastikan adanya tindakan yang cepat dan transparan, dengan mempertimbangan tindakan yang sesuai dengan hukum setempat.

a) Di setiap fasilitas dan program dibentuk sebuah tim yang terdiri dari 3 orang, yang telah dikenal oleh anak-anak dan para karyawan sehingga masalah perlindungan anak dapat dilaporkan. Di setiap SOS Desa Taruna, tim tersebut terdiri dari pimpinan desa, Ibu Perwakilan dan satu karyawan lain yang ditunjuk oleh pimpinan desa, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan komite desa. Di fasilitas dan program lain (mis: FSP, Rumah Remaja, TK, dll) juga dibentuk sebuah tim yang terdiri dari pimpinan dan dua karyawan.
b) Pada tingkat nasional, tim perlindungan anak terdiri dari direktur nasional, penasehat perkembangan anak dan seseorang yang ditunjuk. Mereka ditunjuk oleh dewan pengurus dan memonitor segala status perlindungan anak di negaranya. Pada akhirnya direktur nasional bertanggung jawab memberi laporan tahunan kepada para dewan, tentang status perlindungan anak pada tingkat nasional.
c) Setiap karyawan diwajibkan untuk memberi informasi apapun tentang kemungkinan adanya kasus penganiayaan anak kepada anggota tim perlindungan anak dengan segera. Orang dewasa manapun yang menyembunyikan informasi atau menutupi perbuatan perlakuan salah akan dianggap sebagai kaki tangan.
d) Anak-anak, para karyawan atau orang dewasa lainnya yang membuat laporan akan didukung dan dilindungi. Seseorang yang didakwa melakukan perlakuan salah terhadap anak akan diberi kesempatan memberikan pembelaan.
e) Kerahasiaan harus tetap dijaga dan informasi apapun harus ditangani dengan kepekaan dalam menangani kasus-kasus perlakuan salah. Anak atau orang lain yang memberikan informasi mengenai adanya perlakuan salah diwajibkan supaya mereka dapat memberikan informasinya kepada team perlindungan anak dan orang lain yang terlibat.

d) Tanggapan

Segala bentuk perlakuan salah terhadap anak ditindak lanjuti dan menghasilkan tanggapan yang bervariasi. Kita harus dapat meyakinkan bahwa semua kasus selalu ditindaklanjuti, tanpa memperhatikan apakah tindakkan perlakuan salah itu besar atau kecil. Dengan memberi tanggapan kita menjamin adanya prosedur penanganan yang terbuka dan adil, sehingga siapapun tidak akan mengalami hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan dan hak setiap orang yang terlibat dilindungi.

a) Dalam segala kasus tuduhan atau bila terbukti terjadi perlakuan salah atau pengabaian terhadap anak, fokus kita adalah menyelamatkan dan melindungi anak. Pada waktu yang bersamaan, tindakan penyembuhan dan jaminan perlindungan harus diberikan kepada setiap orang yang terlibat di dalammya. Keluarga yang tertimpa dampaknya menerima pelayanan konseling dan dukungan.
b) Organisasi menentukan sebuah prosedur untuk menindaklanjuti tingkat perlakuan salah terhadap anak yang berbeda.
c) Tanggapan atas perlakuan salah seorang anak terhadap anak lainnya harus tetap memperhatikan tindakan yang terbaik bagi perkembangan kedua belah pihak.
d) Apabila perlakuan salah dilakukan oleh orang dewasa, langkah-langkah hukum akan diberlakukan dan apabila diperlukan akan diberikan bantuan hukum.
e) Harus ada kepemimpinan yang jelas, dengan satu orang penanggung jawab dalam menangani informasi dan komunikasi baik secara internal maupun eksternal untuk kasus-kasus perlakuan salah terhadap anak. Orang tersebut dibantu oleh tim perlindungan anak.
f) Keputusan dan tindakan harus di tangani dengan segera.
g) Dalam setiap kasus perlakuan salah, investigasi internal dilakukan oleh orang yang netral dan yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Orang tersebut kemudian menyampaikan hasil investigasinya kepada tim perlindungan anak, dimana tim tersebut akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti.
h) Kasus-kasus yang terjadi dilaporkan kepada Tim Perlindungan Anak Nasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi.
i) Seluruh arsip kasus perlakuan salah serta kesimpulan-kesimpulannya disimpan di fasilitas atau program.

Kepada Siapa Kebijakan Perlindungan Anak Ditujukan?


Perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua orang. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan kita dan memberi pengaruh kepada setiap orang di SOS Desa Taruna serta semua orang yang berhubungan dengan organisasi kita. Pendekatan khusus dilakukan oleh setiap anggota organisasi.

Kelompok stakeholder
Pesan penting bagi kelompok stakeholder
· Anak-anak dan remaja dibawah 18 tahun
· Remaja berumur 18 tahun atau lebih dan tinggal di dalam fasilitas SOS
Anda memiliki hak.
Kekerasan dilarang.
Kami mendengarkan !
· Anak-anak SOS Mandiri
Anda merupakan bagian dari stakeholder.
Kita secara serius mendengarkan dan mengikutsertakan anda.
· Para pengasuh anak dan remaja (orang yang bekerja langsung dengan anak-anak): Ibu-ibu SOS, Tante-tante SOS & SOS asisten keluarga, pembina remaja
· Rekan Kerja untuk Pengembangan Anak: Para Pembina, Para Pekerja Sosial dan Para psikolog.
Anda mendapat dukungan dalam pekerjaan Anda menjadi orang tua yang positif.
Anda tidak sendiri bila terjadi perlakuan salah dari seorang anak terhadap anak lainnya.
Anda mendapatkan bantuan untuk mengembangkan diri dan menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan secara positif

· Pimpinan desa
Anda berperan penting untuk memastikan bahwa semua stakeholder melibatkan diri dan menghormati pendapat anak
· Keluarga kandung dari anak yang tinggal di dalam SOS Desa Taruna
· Keluarga kandung dari Ibu dan Tante SOS
Anda mendapat bantuan dalam menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan yang positif

· Guru dan rekan kerja yang berada di fasilitas pendidikan SOS Desa Taruna
· Guru TK
· Rekan kerja dari Program Penguatan keluarga (orang-orang yang berhubungan langsung dengan keluarga dan anak-anak): Pengasuhan berbasis masyarakat, relawan
Anda adalah panutan dan didengar.
Anda mendapatkan bantuan untuk mengembangkan diri dan menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan secara positif


· Karyawan di bagian administrasi dan perawatan fasilitas, program, kantor nasional dan seketariat
· Koordinator dari fasilitas atau program lainnya
· Para pimpinan nasional
· Anggota yayasan
· Tamu dan para sponsor
· Para rekan dari organisasi lain yang bekerja dan berinteraksi dengan organisasi kita
· Kontraktor dan konsultan luar yang memberikan pelayanannya
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua orang, dan Anda adalah bagian darinya



KESIMPULAN

Di dalam upaya menjamin anak-anak SOS Desa Taruna tumbuh di sebuah lingkungan yang aman dengan orang dewasa yang menjamin keselamatan mereka, SOS-Kinderdorf International membuat Kebijakan Perlindungan Anak sebagai suatu kerangka umum bagi anggota asosiasi-asosiasinya. Kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya kesejahteraan anak dalam pekerjaan kita dan menegaskan kembali komitmen kita bahwa semua anak dilindungi dari segala bentuk perlakuan salah dan eksploitasi.
.

Jangan Sentuh NARKOBA


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)