Jumat, 21 Maret 2008

Kebijakan Perlindungan Anak

KEBIJAKAN ORGANISASI SOS DESA TARUNA
DALAM PERLINDUNGAN ANAK

Lembar Kerja
Desember 2006

Rincian Makalah
Pernyataan kebijakan; Pendahuluan; Tujuan dari Kebijakan Perlindungan Anak; Pengertian perlakuan salah terhadap anak; Bagian-bagian terpenting dari kebijakan; Kepada siapa kebijakan perlindungan anak diterapkan?

Pernyataan Kebijakan

SOS Desa Taruna berkomitmen untuk menciptakan dan memelihara suatu lingkungan yang menjunjung tinggi nilai-nilai kehidupan agar dapat menghindari terjadinya perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak. Kita sangat mengutuk segala bentuk perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak, baik yang terjadi di dalam maupun di luar organisasi, dan akan selalu menanggapi kasus perlakuan salah sesuai dengan yang seharusnya. Sudah menjadi konsekuensi dan tanggung jawab kita untuk mengembangkan sumber daya manusia yang ada dengan melakukan pelatihan dan konseling untuk dapat menentukan tolok ukur pemberhentian sementara, pemecatan, dan tindakan hukum.

Kebijakan kami didasarkan atas
a. Akar, visi, misi dan nilai-nilai SOS Children’s Villages
b. Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa
c. Pengalaman dan masukan dari para rekan kerja beberapa asosiasi nasional SOS Children’s Villages

PENDAHULUAN

Kebijakan Perlindungan Anak ini adalah suatu kerangka kerja umum untuk seluruh anggota asosiasi SOS-Kinderdorf International. Berdasarkan kerangka kerja ini, setiap anggota asosiasi bekerja dengan pendekatannya masing-masing agar perlindungan terhadap anak dapat berjalan di negaranya.

Setiap anak beresiko mengalami perlakuan salah dan eksploitasi. Untuk itu setiap orang yang berhubungan dengan SOS Desa Taruna harus paham akan perlakuan salah terhadap anak, dan peran serta tanggung jawabnya dalam melindungi anak-anak.

Setiap definisi perlakuan salah terhadap anak mengacu kepada definisi anak. Sesuai dengan Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa, seorang anak adalah “setiap manusia berusia di bawah 18 tahun”

Kita mengetahui bahwa perlakuan salah dan eksploitasi terhadap anak terjadi di semua negara dan masyarakat di seluruh dunia. Namun untuk menyamakan arti perlakuan salah dan eksploitasi dari negara-negara di dunia masih sulit, karena besarnya perbedaan budaya, agama, sosial, politik, hukum dan ekonomi yang dialami oleh anak-anak. Apa yang dianggap salah di suatu Negara, mungkin dapat diterima di negara lain. Sebagian besar penelitian mengenai perlakuan salah terhadap anak telah dilaksanakan di negara-negara maju, namun relevansinya untuk anak yang hidup di lingkungan berbeda tidaklah jelas.

Untuk menghindari perlakuan salah terhadap anak, penting bagi kita sebagai organisasi mengerti apa yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak dan dalam keadaan bagaimana kebijakan perlindungan anak serta prosedurnya diberlakukan.

Sering terjadi pelaku perlakuan salah adalah orang yang dekat dengan anak dan yang dipercayai oleh anak. Melalui kebijakan ini kami ingin mengajak para keluarga SOS, para keluarga penerima bantuan, dan keluarga rekan-rekan kerja untuk berbuat sesuatu secara positif.

Sejalan dengan karya SOS Desa Taruna, Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa menyatakan bahwa setiap anak atau remaja mempunyai hak untuk berkembang secara bebas di lingkungan yang demokratis penuh dengan persamaan hak, perlakuan yang baik, ketentraman dan keadilan sosial. Konvensi tersebut menekankan hak setiap anak untuk dilindungi dari segala macam perlakuan yang salah, penelantaran, eksploitasi dan kekerasan.

Sebagai suatu organisasi kami menghormati setiap anak sebagai individu yang setara, menempatkan anak sebagai individu yang mempunyai hak, dan bekerja hingga mereka dapat bertanggung jawab dalam perkembangan dan perlindungan dirinya sendiri.


Tujuan Kebijakan Perlindungan Anak.

Kebijakan Perlindungan Anak bertujuan untuk:
· Membentuk sebuah jejaring perlindungan yang aktif sehingga memungkinan semua anak dan orang dewasa dalam organisasi merasa aman dan terlindungi. Di dalam organisasi, para karyawan bersama-sama berusaha keras untuk melindungi anak.
· Mengurangi jumlah kasus perlakuan salah terhadap anak baik dilaporkan maupun yang tidak (anak terhadap anak, orang dewasa terhadap anak) setiap tahun di organisasi.
· Membangun kesadaran anak akan hak-hak serta peran aktifnya dalam perlindungan anak.
· Memberi dorongan kepada para karyawan untuk langsung melibatkan diri dengan anak-anak guna mempraktikan keterampilan yang dibutuhkan dalam membantu perkembangan setiap anak.
· Memastikan bahwa seluruh karyawan memiliki lingkungan kerja yang sesuai untuk membantu perkembangan anak.
· Menginformasikan kebijakan perlindungan anak dan prosedur yang terkait (kesadaran, pencegahan, pelaporan, tanggapan) kepada anak-anak, karyawan, anggota yayasan, dan para pekerja sosial.
· Mengadakan diskusi yang jujur dan terbuka mengenai perlakuan salah terhadap anak di lokakarya dan pertemuan nasional.
· Membuat jalur pelaporan yang adil, aman dan transparan di setiap fasilitas atau program.

Apa yang dimaksud dengan perlakuan salah terhadap anak?

Definisi empat kategori utama perlakuan salah

Perlakuan salah secara fisik terhadap anak adalah tindakan ataupun kurangnya perhatian yang dapat menyebabkan terjadinya ataupun berpotensi cidera fisik, selama masih dalam lingkup pengawasan orang tua, penanggung jawab, yang berwenang atau yang dipercayakan. Perlakuan salah secara fisik meliputi tindakan pemukulan, menggoyang-goyangkan badan, pelemparan, peracunan, pembakaran atau penyiraman dengan air panas, penenggelaman, pencekikan, dan tindakan-tindakan lainnya yang dapat menyebabkan luka badan terhadap seorang anak termasuk indikasi-indikasinya, atau dengan sengaja membuat seorang anak menderita sakit. Kejadian tersebut dapat terjadi hanya sekali atau berulang-ulang.

Perlakuan salah secara seksual dibuktikan melalui aktivitas antara seorang anak dengan orang dewasa ataupun dengan anak lainnya, yang secara usia ataupun pertumbuhan ada dalam hubungan tanggung jawab, kepercayaan atau kewenangan, dan aktivitas tersebut dimaksudkan hanya untuk menyenangkan atau memuaskan seseorang. Perlakuan salah secara seksual terhadap anak melibatkan adanya pemaksaaan atau pembujukan terhadap seorang anak untuk terlibat dalam aktivitas seksual, dengan atau tanpa kesadaran dari si anak akan apa yang sedang terjadi. Aktivitas seksual dapat terjadi melalui kontak badan, termasuk dengan atau tanpa penetrasi. Hal ini dapat juga dalam bentuk melihat atau memproduksi bahan pornografi, ataupun mendorong anak-anak melakukan tindakan seksual yang tidak wajar.

Penelantaran dan pengabaian adalah suatu bentuk ketidakpedulian atau ketidakhadiran pengasuh saat perkembangan anak, baik di bidang kesehatan, pendidikan, pengembangan emosional, nutrisi, rumah tinggal dan kondisi kehidupan yang aman. Hal ini berhubungan dengan ketersediaannya sumber-sumber bagi keluarga atau pengasuh, yang dapat berpotensi besar merugikan kesehatan atau fisik anak, mental, spiritual, moral atau perkembangan sosial anak. Termasuk juga di dalamnya pengawasan dan perlindungan anak dari perlakuan salah.

Perlakuan salah secara emosional adalah suatu bentuk pemaksaan kehendak yang dilakukan secara terus menerus atau perlakuan kasar secara emosional, yang dapat berakibat buruk pada perkembangan anak, termasuk di dalamnya pernyataan bahwa mereka tidak berguna, tidak disayang, dan tidak mampu, atau hanya karena memenuhi keinginan orang lain, atau dapat pula karena tidak sesuai dengan harapan. Tindakan lain yang termasuk di dalamnya adalah membatasi gerakan, menurunkan martabat, penghinaan, mengkambinghitamkan, ancaman, menakut-nakuti, membedakan, ejekan, atau bentuk-bentuk perlakuan nonjasmani seperti tidak bersahabat atau penolakan.

PERTIMBANGAN-PERTIMBANGAN KHUSUS

Perlakuan salah anak terhadap anak

Tuduhan atau masalah yang terkait dengan perlakuan salah seorang anak terhadap anak lainnya perlu ditanggapi secara hati-hati (khusus), namun tetap harus ditangani sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.

Penanganan terhadap mereka yang pernah melakukan perlakuan salah membutuhkan pendekatan efektif yang menjamin perlindungan dari masyarakat setempat, sementara kita tetap membantu yang bersangkutan mengubah tingkah lakunya. Apapun bentuk pendekatannya akan membutuhkan:
· Penanganan terhadap seorang anak yang telah melakukan kesalahan sangat berbeda dengan orang dewasa yang telah melakukan pelanggaran yang sama.

· Keputusan apapun yang diambil harus tetap mengutamakan kepentingan anak, baik bagi korban maupun pelaku perlakuan salah.


Dugaan Perlakuan Salah di Masa Lalu

Dugaan perlakuan salah di masa lalu adalah hal yang dilaporkan seorang dewasa bahwa ia pernah mengalami penderitaan ketika masih kecil atau beranjak dewasa saat ia masih berhubungan dengan SOS Desa Taruna. Seringkali terjadi yang bersangkutan tidak melaporkan perlakuan salah yang pernah dialaminya sampai bertahun-tahun setelah peristiwa tersebut terjadi.

Bila muncul dugaan seperti di atas harus diambil tindakan sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.

Tindakan yang harus dilakukan:
· Mendengarkan secara cermat dan bertindak secara tepat terhadap dugaan perlakuan salah tersebut.
· Mengusahakan bantuan bagi mereka yang diduga mengalami perlakuan salah di masa lalu.
· Mengusahakan perlindungan kepada anak-anak dari orang yang diduga sebagai pelaku perlakuan salah tersebut.

Bagian-Bagian Penting dari Kebijakan Perlindungan Anak

a. Kesadaran : Menumbuhkan kesadaran mengenai perlakuan salah terhadap anak dan bahaya-bahayanya.
b. Pencegahan : Memberikan bimbingan bagaimana melindungi anak-anak dari perlakuan salah.
c. Pelaporan : Membuat sistem prosedur pelaporan yang sederhana dan jelas.
d. Tanggapan : Memastikan adanya tindakan yang dilakukan ketika ada kecurigaan terjadinya perlakuan salah terhadap anak

a. Kesadaran

Mengembangkan budaya yang terbuka dan tanggap adalah penting dalam perlindungan anak. Organisasi dan karyawan harus berani berkata dan tidak sungkan untuk membicarakan perlakuan salah terhadap anak. Melalui komunikasi yang jelas dan jujur kita dapat memberi dan menerima masukan baik yang bersifat positif maupun kritikan.

a) Penting agar semua orang yang berhubungan dengan SOS Desa Taruna memahami hal perlakuan salah terhadap anak.
b) Kita memberi kesempatan untuk melaksanakan diskusi tentang perlindungan anak, misalnya: di pertemuan formal dan informal, atau dalam pelaksanaan penilaian kerja.
c) Proses perlindungan anak mengacu kepada yang terbaik bagi anak. Apabila terdapat konflik kepentingan, kita lebih mementingkan kesejahteraan anak.
d) Tugas dan tanggung jawab berkenaan dengan perlindungan anak sudah ditegaskan secara jelas dan telah dikomunikasikan.
e) Seluruh kontrak kepegawaian dan kode etik yang ditandatangani oleh para karyawan dan perwakilan organisasi mengacu kepada Kebijakan Perlindungan Anak.

b. Pencegahan

Untuk mencegah terjadinya perlakuan salah terhadap anak, kita perlu menciptakan dan menjaga lingkungan sehingga nilai-nilai organisasi dapat terus mengakar. Beragam cara dapat dilakukan: Fokus utama adalah menerapan rekruitmen dan pengembangan sumber daya manusia yang tepat. Selanjutnya, penting bagi kita untuk mendengar anak dengan seksama, melihat dari sudut pandang mereka, mendorong mereka agar berpartisipasi dalam diskusi-diskusi mengenai isu perlindungan anak, dan memberi kesempatan agar mereka dapat membangun hubungan yang penuh kepercayaan.

a) Menerapkan standard seleksi yang tinggi, dalam pencarian tenaga kerja serta menerapkan verifikasinya. Para pelamar untuk posisi apapun, sebagai karyawan ataupun relawan (volunteer) perlu menunjukkan bukti tidak pernah terlibat tindakan kriminal sebelumnya. Salah satu yang dapat diminta adalah surat keterangan catatan kepolisian atau dengan mendapatkan rekomendasi dari orang yang kita percaya.
b) Seluruh karyawan menerima pelatihan yang memadai serta menandatangani kode etik sebagai bentuk kepastian bahwa mereka memahami dan berkomitmen untuk bekerja sesuai dengan Kebijakan Perlindungan Anak.
c) Seluruh karyawan baru akan diberi pelatihan orientasi tentang Kebijakan Perlindungan Anak pada bulan pertama bekerja.
d) Topik Perlindungan anak perlu diberikan secara berkala dalam setiap program pelatihan karyawan.
e) Kita akan belajar mengenal perbedaan perilaku yang benar atau salah melalui pelatihan dan berbagi pengalaman. Para karyawan mengasuh anak-anak dan remaja dengan kasih sayang dalam batas yang wajar.
f) Anak-anak dimungkinkan untuk bertanggung jawab atas perkembangan dan perlindungannya mereka sendiri. Mereka didorong untuk berpartisipasi dalam segala hal yang akan mempengaruhi kehidupan mereka dan terlibat dalam berbagai diskusi mengenai hak mereka. Anak-anak berdiskusi tentang perilaku apa yang dapat diterima dan tidak dapat diterima serta apa yang dapat mereka lakukan apabila mereka merasa bahwa ada hal tidak benar.
g) Setiap anak diberi kesempatan untuk mengembangkan diri sesuai kebutuhan dan potensi mereka. Para karyawan mendapatkan pelatihan dan dukungan agar dapat merealisasikan aktivitas perkembangan anak.
h) Semua pembina anak dan remaja diperkenankan untuk mencari pelayanan konseling keluarga ketika dibutuhkan.
i) Para karyawan secara berkala berbagi pengalaman tentang bagaimana melaksanakan perlindungan anak dalam menjalankan program.
j). Kondisi kerja yang nyaman perlu diwujudkan dalam semua fasilitas dan program kerja sesuai dengan standard manual SOS Desa Taruna dan Ketenagakerjaan.

c. Pelaporan

Kita memperhatikan seluruh masalah yang muncul secara seksama dan mengambil tindakan yang sesuai. Setiap organisasi di tingkat Nasional menetapkan prosedur pelaporan dan tanggapan dengan jelas, termasuk jalur komunikasi serta tugas dan tanggung jawab dari semua orang yang terlibat. Harus dipastikan adanya tindakan yang cepat dan transparan, dengan mempertimbangan tindakan yang sesuai dengan hukum setempat.

a) Di setiap fasilitas dan program dibentuk sebuah tim yang terdiri dari 3 orang, yang telah dikenal oleh anak-anak dan para karyawan sehingga masalah perlindungan anak dapat dilaporkan. Di setiap SOS Desa Taruna, tim tersebut terdiri dari pimpinan desa, Ibu Perwakilan dan satu karyawan lain yang ditunjuk oleh pimpinan desa, dengan terlebih dahulu berkonsultasi dengan komite desa. Di fasilitas dan program lain (mis: FSP, Rumah Remaja, TK, dll) juga dibentuk sebuah tim yang terdiri dari pimpinan dan dua karyawan.
b) Pada tingkat nasional, tim perlindungan anak terdiri dari direktur nasional, penasehat perkembangan anak dan seseorang yang ditunjuk. Mereka ditunjuk oleh dewan pengurus dan memonitor segala status perlindungan anak di negaranya. Pada akhirnya direktur nasional bertanggung jawab memberi laporan tahunan kepada para dewan, tentang status perlindungan anak pada tingkat nasional.
c) Setiap karyawan diwajibkan untuk memberi informasi apapun tentang kemungkinan adanya kasus penganiayaan anak kepada anggota tim perlindungan anak dengan segera. Orang dewasa manapun yang menyembunyikan informasi atau menutupi perbuatan perlakuan salah akan dianggap sebagai kaki tangan.
d) Anak-anak, para karyawan atau orang dewasa lainnya yang membuat laporan akan didukung dan dilindungi. Seseorang yang didakwa melakukan perlakuan salah terhadap anak akan diberi kesempatan memberikan pembelaan.
e) Kerahasiaan harus tetap dijaga dan informasi apapun harus ditangani dengan kepekaan dalam menangani kasus-kasus perlakuan salah. Anak atau orang lain yang memberikan informasi mengenai adanya perlakuan salah diwajibkan supaya mereka dapat memberikan informasinya kepada team perlindungan anak dan orang lain yang terlibat.

d) Tanggapan

Segala bentuk perlakuan salah terhadap anak ditindak lanjuti dan menghasilkan tanggapan yang bervariasi. Kita harus dapat meyakinkan bahwa semua kasus selalu ditindaklanjuti, tanpa memperhatikan apakah tindakkan perlakuan salah itu besar atau kecil. Dengan memberi tanggapan kita menjamin adanya prosedur penanganan yang terbuka dan adil, sehingga siapapun tidak akan mengalami hukuman atas kesalahan yang tidak ia lakukan dan hak setiap orang yang terlibat dilindungi.

a) Dalam segala kasus tuduhan atau bila terbukti terjadi perlakuan salah atau pengabaian terhadap anak, fokus kita adalah menyelamatkan dan melindungi anak. Pada waktu yang bersamaan, tindakan penyembuhan dan jaminan perlindungan harus diberikan kepada setiap orang yang terlibat di dalammya. Keluarga yang tertimpa dampaknya menerima pelayanan konseling dan dukungan.
b) Organisasi menentukan sebuah prosedur untuk menindaklanjuti tingkat perlakuan salah terhadap anak yang berbeda.
c) Tanggapan atas perlakuan salah seorang anak terhadap anak lainnya harus tetap memperhatikan tindakan yang terbaik bagi perkembangan kedua belah pihak.
d) Apabila perlakuan salah dilakukan oleh orang dewasa, langkah-langkah hukum akan diberlakukan dan apabila diperlukan akan diberikan bantuan hukum.
e) Harus ada kepemimpinan yang jelas, dengan satu orang penanggung jawab dalam menangani informasi dan komunikasi baik secara internal maupun eksternal untuk kasus-kasus perlakuan salah terhadap anak. Orang tersebut dibantu oleh tim perlindungan anak.
f) Keputusan dan tindakan harus di tangani dengan segera.
g) Dalam setiap kasus perlakuan salah, investigasi internal dilakukan oleh orang yang netral dan yang tidak terlibat dalam kasus tersebut. Orang tersebut kemudian menyampaikan hasil investigasinya kepada tim perlindungan anak, dimana tim tersebut akan menentukan langkah-langkah untuk menindaklanjuti.
h) Kasus-kasus yang terjadi dilaporkan kepada Tim Perlindungan Anak Nasional sesuai prosedur yang telah ditetapkan oleh organisasi.
i) Seluruh arsip kasus perlakuan salah serta kesimpulan-kesimpulannya disimpan di fasilitas atau program.

Kepada Siapa Kebijakan Perlindungan Anak Ditujukan?


Perlindungan anak menjadi tanggung jawab semua orang. Hal ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari pekerjaan kita dan memberi pengaruh kepada setiap orang di SOS Desa Taruna serta semua orang yang berhubungan dengan organisasi kita. Pendekatan khusus dilakukan oleh setiap anggota organisasi.

Kelompok stakeholder
Pesan penting bagi kelompok stakeholder
· Anak-anak dan remaja dibawah 18 tahun
· Remaja berumur 18 tahun atau lebih dan tinggal di dalam fasilitas SOS
Anda memiliki hak.
Kekerasan dilarang.
Kami mendengarkan !
· Anak-anak SOS Mandiri
Anda merupakan bagian dari stakeholder.
Kita secara serius mendengarkan dan mengikutsertakan anda.
· Para pengasuh anak dan remaja (orang yang bekerja langsung dengan anak-anak): Ibu-ibu SOS, Tante-tante SOS & SOS asisten keluarga, pembina remaja
· Rekan Kerja untuk Pengembangan Anak: Para Pembina, Para Pekerja Sosial dan Para psikolog.
Anda mendapat dukungan dalam pekerjaan Anda menjadi orang tua yang positif.
Anda tidak sendiri bila terjadi perlakuan salah dari seorang anak terhadap anak lainnya.
Anda mendapatkan bantuan untuk mengembangkan diri dan menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan secara positif

· Pimpinan desa
Anda berperan penting untuk memastikan bahwa semua stakeholder melibatkan diri dan menghormati pendapat anak
· Keluarga kandung dari anak yang tinggal di dalam SOS Desa Taruna
· Keluarga kandung dari Ibu dan Tante SOS
Anda mendapat bantuan dalam menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan yang positif

· Guru dan rekan kerja yang berada di fasilitas pendidikan SOS Desa Taruna
· Guru TK
· Rekan kerja dari Program Penguatan keluarga (orang-orang yang berhubungan langsung dengan keluarga dan anak-anak): Pengasuhan berbasis masyarakat, relawan
Anda adalah panutan dan didengar.
Anda mendapatkan bantuan untuk mengembangkan diri dan menerapkan proses pelaksanaan kedisiplinan secara positif


· Karyawan di bagian administrasi dan perawatan fasilitas, program, kantor nasional dan seketariat
· Koordinator dari fasilitas atau program lainnya
· Para pimpinan nasional
· Anggota yayasan
· Tamu dan para sponsor
· Para rekan dari organisasi lain yang bekerja dan berinteraksi dengan organisasi kita
· Kontraktor dan konsultan luar yang memberikan pelayanannya
Perlindungan anak merupakan tanggung jawab semua orang, dan Anda adalah bagian darinya



KESIMPULAN

Di dalam upaya menjamin anak-anak SOS Desa Taruna tumbuh di sebuah lingkungan yang aman dengan orang dewasa yang menjamin keselamatan mereka, SOS-Kinderdorf International membuat Kebijakan Perlindungan Anak sebagai suatu kerangka umum bagi anggota asosiasi-asosiasinya. Kebijakan ini menggarisbawahi pentingnya kesejahteraan anak dalam pekerjaan kita dan menegaskan kembali komitmen kita bahwa semua anak dilindungi dari segala bentuk perlakuan salah dan eksploitasi.
.

Baca Selengkapnya..

SOS Desa Taruna Profile

KEBERADAAN KAMI
Siapakah Kami

Adanya anak-anak terlantar di dalam masyarakat kita merupakan krisis yang harus dihadapi oleh seluruh anggota masyarakat. Oleh karenanya SOS Desa Taruna mengambil langkah bergandeng tangan dengan seluruh lapisan masyarakat Indonesia memberikan perhatian dan mengulurkan tangan untuk membantu masalah anak-anak terlantar yang masih banyak terdapat di dalam masyarakat kita. Keberhasilannya akan sangat tergantung pada itikad dan kesediaan kita untuk secara bersama-sama mengusahakan agar dunia ini dapat menjadi lebih indah, lebih adil dan damai terutama bagi anak-anak.


Tujuan dari SOS Desa Taruna khususnya adalah untuk memberikan pertolongan kepada anak-anak yang karena satu dan lain sebab telah terlantar atau diterlantarkan oleh orang tuanya. Pertolongan yang diberikan berupa rumah tinggal, kehangatan kasih sayang ibu, perawatan dan pendidikan, sehingga di kemudian hari mereka akan mampu berdiri sendiri.

Kami adalah sebuah organisasi sosial non pemerintah yang independent serta berkarya bagi anak-anak. Kami menghormati bermacam agama dan kebudayaan, misi kami bekerja agar dapat memberikan sumbangsih untuk perkembangan di berbagai negara dan masyarakat. Kami berkarya dengan dijiwai semangat Konvensi Hak Anak Perserikatan Bangsa-Bangsa serta kami mempromosikan hak-hak ini ke seluruh penjuru dunia.

SOS Desa Taruna yang pertama dibangun di Indonesia terletak di Jalan Teropong Bintang Lembang, Bandung, berkat bantuan Bapak Solihin G.P., Gubernur Jawa Barat pada waktu itu. SOS Desa Taruna tersebut dibangun di atas sebidang tanah seluas 5 hektar. Dewasa ini SOS Lembang dihuni oleh 145 anak asuh.
SOS Desa Taruna yang kedua berada di Cibubur yaitu SOS Desa Taruna Jakarta Karya Bhakti RIA Pembangunan, dan merupakan karya bakti Yayasan RIA Pembangunan bersama dengan SOS Desa Taruna Indonesia. SOS Desa Taruna ini dihuni oleh kurang lebih 150 anak asuh, dan diresmikan oleh mantan Presiden Soeharto pada tahun 1984.
SOS Desa Taruna yang ketiga adalah SOS Desa Taruna Semarang. Anak-anak asuhnya kini telah mencapai kurang lebih 155 anak. SOS Desa Taruna yang keempat didirikan di Indonesia terletak di Tabanan, Bali. Saat ini sudah ada 148 anak Hindu yang diasuh di SOS Bali. SOS Desa Taruna Indonesia yang ke-5 didirikan di Indonesia Bagian Timur, yaitu di Pulau Flores, pulau yang mendapat musibah gempa bumi tahun 1992. Saat ini 12 unit rumah di dekat kota Maumere telah menjadi tempat tinggal baru bagi 186 anak-anak yatim piatu dan terlantar.

Dengan meningkatnya waktu, tentu di antara anak-anak asuh tersebut ada yang meningkat menjadi remaja. Untuk itu telah dibangun tempat tinggal yang khusus diperuntukkan bagi remaja, semacam Wisma Remaja. Disamping itu disediakan pula gedung dan sarana untuk keterampilan bagi para remaja putra maupun putri, yang terdiri dari sarana keterampilan pengelasan, perkayuan, perbengkelan, peternakan, pertanian, perikanan, komputer, menjahit dan tata boga.
Anak-anak yang mulai duduk di bangku sekolah menengah perta­ma sampai dengan sekolah tinggi dianjurkan untuk terjun ke dalam bidang yang berguna bagi pembentukan keterampilan dan kepribadian mereka, sehingga hal tersebut memungkinkan mereka lebih siap menghadapi hidup mandiri secara tepat di kemudian hari.

CIRI KHAS SUATU SOS DESA TARUNA

Ciri khas suatu SOS Desa Taruna yang membedakan dengan panti-panti asuhan lainnya adalah pada sistem asuhan dan pendi­dikan yang diberikan kepada anak asuhnya.
SOS Desa Taruna mengusahakan suatu pendekatan melalui suatu sistem terpadu, menuju ke usaha-usaha Rehabilitasi, Resosialisasi dan Edukasi, yang ditujukan kepada anak asuhannya dalam suasana keakraban keluarga. Sistem ini mengandung empat prinsip yang diterapkan pada ruang lingkup anak asuhan, yang dibuat sedemikian rupa sehingga menyerupai keadaan alami dan satu sama lain tidak dapat dipisahkan. Berdasarkan konsep SOS Desa Taruna, organisasi kami mempelopori suatu pendekatan keluarga dalam pengasuhan jangka panjang anak-anak yatim piatu dan terlantar. Konsep ini berdasarkan pada empat prinsip, yaitu:

IBU: Setiap anak memiliki orang tua asuh.
Ibu Pengasuh SOS membangun hubungan yang mesra dengan setiap anak yang dipercayakan kepadanya, dan memberikan rasa aman, kasih sayang dan keseimbangan yang diperlukan oleh setiap anak. Ibu Pengasuh merupa­kan titik sentral dari sistem asuhan di SOS Desa Taruna. Ia diharapkan dapat mencurahkan segala kasih sayangnya, sebagaimana yang dilakukan oleh seorang ibu alami. Sebagai seorang pengasuh, anak yang profesional, ia tinggal bersama anak-anak, mengetahui dan menghormati latar belakang keluarga, akar budaya dan agama setiap anak asuhnya, membimbing perkembangan mereka, dan menjalankan segala urusan rumah tangga secara mandiri.

KAKAK ADIK: Ikatan Keluarga tumbuh secara alamiah.
Anak laki-laki dan perempuan dari berbagai tingkat usia hidup bersama-sama sebagai kakak beradik dan saudara sekandung tinggal dalam keluarga SOS yang sama. Anak-anak ini dan Ibu Asuh mereka membangun ikatan emosioal yang berlangsung secara langgeng.


RUMAH: Setiap keluarga menciptakan suasana rumah yang nyaman.
Rumah keluarga merupakan lingkungan pertama tempat anak mendapatkan pengalaman dalam proses pendidikannya. Rumah merupakan tempat tinggal sebuah keluarga, dan setiap keluarga itu mempunyai ciri khas dan kebiasaan yang tampak dalam kehidupan sehari-hari. Di bawah atapnya, anak-anak menikmati rasa aman dan rasa memiliki. Anak-anak tumbuh dan belajar bersama-sama, saling berbagi tanggung jawab dan semua kegembiraan serta kesedihan dalam kehidupan sehari-hari. Untuk itu pengelompokan anak asuh di dalam SOS Desa Taruna dilaksanakan atas dasar persamaan agamanya, agar mereka sedini mungkin dapat memperoleh pendidikan agamanya di bawah pimpinan seorang pengasuh yang seagama, yang menjadi pengganti ibunya.

DESA: Keluarga SOS merupakan bagian dari masyarakat.
Keluarga SOS tinggal bersama, membentuk lingkungan desa yang mendukung anak-anak menikmati kegembiraan masa kanak-kanak mereka. Keluarga-keluarga saling berbagi pengalaman dan bantu-membantu. Mereka juga hidup sebagai anggota yang berintegrasi dan memberikan kontribusi bagi masyarakat setempat. Melalui keluarga, desa dan masyarakat, setiap anak belajar ambil bagian secara aktif di dalam masyarakat. Hal ini perlu, karena SOS Desa Taruna menganggap bahwa hidup bersama dengan masyarakat sekeliling merupakan suatu terapi yang tepat bagi usaha resosialisasi para anak asuh. Disamping itu, akar budaya yang kuat dari masyarakat sekeliling akan diintergrasikan dan dipertahankan dalam lingkungan SOS Desa Taruna, agar anak-anak tetap tumbuh dalam lingkungan dan akar budaya yang sama.

VISI KAMI
Cita-cita Kami untuk Semua Anak di Dunia

Setiap Anak Dibesarkan dalam Keluarga
dengan Kasih Sayang, Rasa Dihargai, dan Rasa Aman


Setiap Anak Dibesarkan dalam Keluarga
Keluarga adalah jantung masyarakat. Di dalam sebuah keluarga, setiap anak dilindungi dan merasakan menjadi bagian dari keluarga. Di sini, anak-anak belajar tentang nilai, saling berbagi tanggung jawab dan membentuk hubungan yang langgeng sepanjang hidup. Lingkungan keluarga memberikan sebuah dasar yang kuat kepada anak-anak tempat mereka dapat membangun kehidupannya.

Setiap anak tumbuh dalam kasih sayang dan cinta
Melalui cinta serta rasa diterima, luka-luka batin disembuhkan dan rasa percaya diri dibangun. Anak-anak belajar untuk percaya dan mempunyai keyakinan pada diri mereka sendiri dan pada orang lain. Dengan keyakinan diri ini, setiap anak dapat mengenal dan mengembangkan bakatnya.

Setiap anak tumbuh dalam rasa dihargai
Suara setiap anak didengar dan diperhatikan secara serius. Anak-anak turut ambil bagian di dalam pengambilan keputusan yang menyangkut kehidupan mereka dan dibimbing untuk mengambil peranan yang utama di dalam perkembangan diri mereka sendiri. Anak tumbuh dengan rasa dihargai dan bermartabat sebagai anggota keluarganya dan masyarakat.

Setiap anak tumbuh dalam rasa aman
Anak-anak dilindungi dari perlakuan kejam, ditelantarkan dan eksploitasi, dan diselamatkan dari bencana alam dan perang. Anak-anak memiliki tempat berlindung, makanan, mendapatkan pelayanan kesehatan dan pendidikan. Hal-hal dasar ini merupakan syarat bagi perkembangan utuh semua anak.

MISI KAMI
Apa yang Kami Lakukan

Kami Mendirikan Keluarga-keluarga bagi Anak yang Kurang Beruntung,
Membantu Mereka Membentuk Masa Depannya Sendiri, dan
Memberi Kesempatan kepada Mereka Berkembang dalam Masyarakat


Kami membangun keluarga-keluarga bagi anak-anak yang kurang beruntung.
Kami berkarya bagi anak-anak yatim piatu, terlantar atau yang keluarganya tidak mampu mengasuh mereka. Kami memberikan kesempatan kepada anak-anak ini untuk membangun hubungan yang langgeng dalam sebuah keluarga.

Pendekatan melalui keluarga di SOS Desa Taruna ini didasarkan pada empat prinsip, yaitu : Setiap anak membutuhkan seorang Ibu, dan tumbuh secara alamiah dengan kakak dan adik, di dalam rumah mereka sendiri, dan di dalam lingkungan desa yang mendukungnya.

Kami membantu mereka membentuk masa depannya sendiri.
Kami memberi kesempatan anak-anak untuk hidup sesuai dengan budaya dan agama yang mereka anut dan untuk menjadi anggota masyarakat yang aktif.
Kami membantu anak-anak untuk mengenali dan mengekspresikan kemampuan individualnya, minat dan bakatnya.
Kami menjamin bahwa anak-anak menerima pendidikan dan latihan ketrampilan yang mereka perlukan untuk dapat menjadi anggota masyarakat yang berhasil dan berguna.

Kami Memberi Kesempatan kepada Mereka untuk Berkembang dalam Masyarakat..
Kami berbagi dalam kehidupan bermasyarakat dan merespon perkembangan kebutuhan masyarakat bagi bagi anak-anak dan remaja yang rawan.
Kami menyediakan fasilitas dan program yang bertujuan untuk memperkuat keluarga-keluarga dan mencegah penelantaran anak-anak.
Kami bekerja sama dengan anggota masyarakat dalam penyediaan pendidikan dan pelayanan kesehatan, serta merespon keadaan darurat.

NILAI-NILAI KAMI
Nilai-nilai yang mengarahkan langkah,
keputusan dan hubungan kami


Ini merupakan inti keyakinan dan sikap tempat organisasi kami ini dibangun dan ini merupakan batu pertama dari keberhasilan kami. Hal-hal ini mengabadikan tuntunan nilai dari tindakan, keputusan dan hubungan kami karena kami berkarya menuju pada pencapaian misi kami.

Keberanian: Kami Berbuat
Kami telah menentang metode pengasuhan anak yatim piatu yang bersifat tradisional dan tetap memelopori pendekatan pengasuhan anak yang inovatif (telah mengalami pembaharuan). Kami menolong anak-anak yang tidak mempunyai siapapun untuk bersandar. Dengan pendekatan yang sensitif namun konfiden, kami bertanya, belajar dan berbuat sesuatu bagi anak-anak di seluruh dunia.

Komitmen: Kami Memegang Janji
Kami membaktikan diri kami untuk menolong generasi anak-anak yang kurang beruntung supaya memiliki kehidupan yang lebih baik. Kami melakukan hal ini dengan jalan memelihara hubungan yang baik dan langgeng dengan para donatur, para karyawan dan masyarakat tempat kami berakar. Kami percaya bahwa dengan membuat komitmen jangka panjang kami akan memiliki pengaruh yang kuat, berarti dan dapat terus bertahan.


Kepercayaan: Kami Saling Percaya
Kami saling percaya satu sama lain akan kemampuan dan potensi masing-masing. Kami saling mendukung dan menghargai, dan membangun sebuah lingkungan tempat kami dapat mendekatkan tanggung jawab kami dengan kepercayaan. Di dalam suasana saling percaya, kami terinspirasi untuk saling berbagi pengalaman dan saling mempelajari satu sama lain.

Bertanggung jawab: Kami adalah Mitra yang dapat Diandalkan
Sejak tahun 1949 kami telah membangun pondasi kepercayaan dengan para donatur, kalangan pemerintahan dan rekan kami yang lain yang telah mendukung misi kami. Tanggung jawab kami yang terbesar adalah memberikan jaminan kesejahteraan pada anak-anak dengan jalan memastikan pemberian standar pengasuhan yang tinggi. Dalam pelaksanaan pengasuhan ini, kami telah berkomitmen untuk menggunakan seluruh dana dan sumber daya secara bijaksana dengan didasari rasa saling menghargai dan bertanggung jawab.

PENDIDIKAN DI SEKOLAH
Berdasarkan pada prinsip pembauran sebagai terapi, maka pada dasarnya SOS Desa Taruna tidak menyelenggarakan sekolahnya sen­diri, kecuali Taman Kanak-Kanak, yang juga terbuka bagi masyara­kat. Para anak asuh diberi kesempatan untuk menuntut ilmu sesuai dengan bakat dan kemampuannya masing-masing. Jika dipandang perlu, di dalam SOS Desa Taruna dapat disediakan sarana-sarana untuk berlatih berbagai bidang keterampilan.
Sudah banyak sarjana dan sarjana muda yang dihasilkan oleh SOS Desa Taruna, dan para lulusan SLA yang tidak memungkinkan melanjutkan ke Perguruan Tinggi pun dibekali keterampilan tambahan untuk memulai kehidupan yang mandiri.

BIAYA
Biaya yang dipergunakan berasal dari sumbangan-sumbangan, baik yang berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, yang disalurkan melalui SOS Kinderdorf Internasional. Setiap Desa SOS diharap­kan lambat laun dapat mandiri, artinya tidak perlu menggantungkan dirinya pada bantuan luar negeri.

MANFAAT LAIN DENGAN ADANYA SOS DESA TARUNA
Manfaat adanya SOS Desa Taruna di suatu tempat dapat dirasakan dan digunakan untuk kepentingan masyarakat yang lebih luas, khususnya bagi lembaga-lembaga perguruan tinggi maupun lembaga-lembaga sosial dan organisasi-organisasi wanita, diantaranya dipergunakan seba­gai:

a) Panutan bagi masyarakat sekelilingnya dalam melaksana­kan hidup yang sehat, teratur, dan bersih, sekaligus hangat dan akrab dalam satu keluarga.
b) Turut membantu mengembangkan masyarakat sekeliling, melalui proyek sosial masyarakat seperti Posyandu, Klinik, Puskesmas, Sekolah, Taman Kanak-kanak, Pusat Pelatihan Keterampilan dan sebagainya.
c) Tempat kuliah kerja dan riset untuk bidang-bidang yang menyangkut masalah sosial, psikologi, kesehatan anak-anak dan sebagainya.
d) Tempat praktik para calon pekerja social, khusus­nya menangani masalah anak-anak terlantar.

PARTISIPASI MASYARAKAT
Setiap orang dapat berpartisipasi dengan SOS Desa Taruna di dalam usaha-usahanya mengatasi masalah-masalah anak-anak terlantar, yaitu dengan menjadi "SAHABAT SOS DESA TARUNA". Partisipasi semacam itu sifatnya sukarela dalam bentuk maupun bidang yang beraneka ragam seperti:

a) Sumbangan sukarela secara berkala maupun insidental, baik berupa dana maupun barang.
b) Menjadi orang tua asuh yang secara berkala membantu seorang anak asuh atau lebih, yang disebut SPONSOR.
c) Mengadakan kunjungan secara periodik atau menghibur anak-anak SOS Desa Taruna dan mengadakan kegiatan lainnya sebagai rasa ikut memiliki SOS Desa Taruna.
d) Membantu anak remaja SOS untuk mendapatkan pendidikan keahlian dan keterampilan, serta membantu menyalurkan mereka ke tempat-tempat kerja yang sesuai dengan keahlian dan keterampilannya.

Dengan ini SOS Desa Taruna mengimbau kepada seluruh masyarakat Indonesia untuk bersama-sama menjadikan dunia tempat kita tinggal ini menjadi lebih indah, lebih adil dan damai terutama bagi anak-anak, yaitu dengan memberikan perhatian kepada anak manusia yang telah terlantar, agar mereka mendapatkan kembali harapan-harapan bagi hari depannya.

Bila di antara anda ada yang ingin menjadi Sahabat, Sponsor atau Penyumbang, Anda dapat berhubungan dengan:

1. SOS Desa Taruna Indonesia, Jl. Sari Endah 9, Bandung 40152. Ph. (022) 2012881, Fax. (022) 2011026, nco@sos.or.id
2. SOS Desa Taruna Lembang, Jl. Teropong Bintang, Lembang, Bandung 40391. Ph. (022) 2786141, Fax. (022) 2786273, lembang@sos.or.id Acc: BCA No. 0083750445, a.n. Yay SOS DS Taruna/Kinderdorf.
3. SOS Desa Taruna Jakarta, Jl. Karya Bhakti 1, Cibubur, Jakarta Timur 13720. Ph. (021) 8730817, Fax (021) 8731263, jakarta@sos.or.id Acc.: BCA no. 1373004450, a.n. Yay SOS DS Taruna/Kinderdorf.
4. SOS Desa Taruna Semarang, Jalan Durian Km. 1, Banyumanik, Semarang 50237. Ph. (024) 7472264, Fax. (024) 7473279, semarang@sos.or.id Acc: BCA No.0093093752, a.n. SOS Desa Taruna Semarang.
5. SOS Desa Taruna Bali, Jl. Raya Gilimanuk Km. 32, Bantas, Selemadeg Timur, Tabanan, Bali Ph (0361) 7473713/7473279, bali@sos.or.id Acc. BCA Tabanan, No.040-348056-5, a.n. SOS Desa Taruna Indonesia.
6. SOS Desa Taruna Flores, Jl. Magepanda Km 14, Waturia, Maumere, Flores, NTT, Mobile Ph. 0812-3798845, 086812109007, flores@sos.or.id Acc. BNI Maumere No. 54926493, a.n. SOS Desa Taruna Flores.
7. SOS Desa Taruna Medan, Jl. Seroja, Tanjung Selamat, Medan Tuntungan, Medan Ph (061) 8226228, sos-medan@mdn.centrin.net.ic
8. SOS Desa Taruna Banda Aceh, Jl. Teungku Seh, Ds. Lamreung, Kec. Darul Imarah, Kab. Aceh Besar, Mobile Ph. 081511717491, Ph. (0651) 7445055 sosdtbandaaceh@walla.com Acc: BCA-KCP Lembang No. 137-300294-5 a.n. Yay SOS Ds Taruna/Kinderdorf.
9. SOS Desa Taruna Meulaboh, Jl. Cot Nibong, Ds Lapang, Kec. Johan Pahlawan, Aceh Barat, Mobile Ph. 08122395481, Ph (0655) 7551013/7006807 meulaboh@sos.or.id Acc: BCA-KCP Lembang No. 137-300364-0 a.n. Yay SOS Ds Taruna/Kinderdorf.


PROYEK SOS DESA TARUNA YANG SUDAH DILAKSANAKAN DI INDONESIA

1. SOS DESA TARUNA LEMBANG
2. RUMAH REMAJA PUTRA SOS DESA TARUNA LEMBANG
3. RUMAH REMAJA PUTRI SOS DESA TARUNA LEMBANG
4. RUMAH REMAJA SOS DESA TARUNA YOGYAKARTA
5. SEKOLAH DASAR PANCASILA LEMBANG
6. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA LEMBANG
7. BENGKEL LAS, PERKAYUAN, PETERNAKAN SAPI DAN PELATIHAN KOMPUTER LEMBANG
8. BALAI PENGOBATAN GIGI DAN PUSAT SOSIAL MASYARAKAT LEMBANG
9. WISMA BUNDA SOS DESA TARUNA LEMBANG
10. GRAHA BINA SOS DESA TARUNA LEMBANG
11. SOS DESA TARUNA JAKARTA
12. RUMAH REMAJA PUTRA SOS DESA TARUNA JAKARTA
13. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA JAKARTA
14. SOS DESA TARUNA SEMARANG
15. RUMAH REMAJA PUTRA SOS DESA TARUNA SEMARANG
16. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA SEMARANG
17. WISMA BUNDA SOS DESA TARUNA SEMARANG
18. PUSAT SOSIAL MASYARAKAT SOS DESA TARUNA SEMARANG
19. SOS DESA TARUNA BALI
20. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA BALI
21. RUMAH REMAJA PUTRA SOS DESA TARUNA BALI
22. RUMAH REMAJA PUTRI SOS DESA TARUNA BALI
23. SOS DESA TARUNA FLORES
24. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA FLORES
25. RUMAH REMAJA PUTRA SOS DESA TARUNA FLORES
26. PUSAT SOSIAL MASYARAKAT SOS DESA TARUNA FLORES
27. SOS DESA TARUNA BANDA ACEH
28. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA BAND ACEH
29. SOS DESA TARUNA MEULABOH
30. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA MEULABOH
31. SOS DESA TARUNA MEDAN
32. TAMAN KANAK-KANAK SOS DESA TARUNA MEDAN
33. BANTUAN DARURAT BENCANA
34. BANTUAN PENGUNGSI TIMOR TIMUR
35. BANTUAN PENGUNGSI TSUNAMI BANDA ACEH DAN MEULABOH
36. REKONSTRUKSI 3 DESA DI BANDA ACEH DAN MEULABOH

Baca Selengkapnya..

Jangan Sentuh NARKOBA


Lihat Kartu Ucapan Lainnya (KapanLagi.com)